Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) memperjelas pungutan dalam pengurusan Surat Pernyataan Pengelolan Lingkungan (SPPL) oleh Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) setempat sebesar Rp1.010.000 bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM).
"Memang, pungutan ini akan ditanyakan apakah pungutan anggaran Rp1 juta itu diperuntukkan untuk hasil rapat dan para honorer. Nanti saya cek dulu, karena ini kita sudah pungut dari masyarakat harus dipergunakan dengan baik," kata Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Taher di Ternate, Jumat.
Namun, hal ini sudah dicantumkan dalam Keputusan Walikota Ternate Nomor 128/II.11/KT/2018 Tentang Standar Biaya Pengkajian dan atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Plt Walikota Ternate, Abdullah Taher.
Sedangkan, terkait dengan SK tentang Standar Biaya Pengkajian dan/Atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Plt Walikota Ternate, Abdullah Taher, hal ini akan dilihat kembali terkait dengan SK tersebut, tetapi tidak bertentangan dengan peraturan Daerah berarti bisa di pakai dalam keputusan itu.
Dia menyatakan, pembayaran pengurusan SPPL seharusnya masuk ke kas daerah, karena itu sudah masuk dalam pungutan masyarakat, agar alur pembayaran juga jelas dan tepat.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli dikonfirmas mengatakan, pengurusan yang dilakukan oleh para pelaku usaha kecil dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp1.010.000 sangat memberatkan pelaku usaha.
Menurut dia, seharusnya pengurusan SPPL tidak dipungut biaya atau gratis, karena ini berdasarkan kunjungan kerja di beberapa daerah bahwa yang namanya pengurusan SPPL itu gratis, kenapa di Kota Ternate bayarannya mahal sekali.
"Apalagi, dalam pungutan pengurusan SPPL Rp1.010.000 ini dilegalkan dalam Keputusan Walikota Nomor: 128 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Abdullah Tahir dan kemungkinan tidak baca isi dalam keputusan tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, seharusnya, bagian hukum yang harus memberikan pertimbangan kepada Plt Walikota, sebelum disetujui, karena Keputusan Walikota adalah salah satu contoh regulasi yang menghambat investasi di Kota Ternate.
"Untuk itu, saya mendesak kepada Wali Kota agar secepatnya meninjau kembali Keputusan Walikota Nomor: 128 tahun 2018 ini," katanya.
Sehingga, Politisi Partai NasDem ini juga mendesak kepada DLH agar segera menyerahkan pengurusan SPPL ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Tentunya, kalau nama pelayanan di DPMPTSP itu pelayanan perizinan dan non perizinan, dan Pengurusan SPPL itu masuk dalam kategori pelayanan non perizinan dan Tim Teknis, harus berkantor di DPMPTSP, tetapi kenapa sampai detik ini DLH belum menyerahkan pengurusan SPPL ke DPMPTSP," katanya.
Pemkot Ternate perjelas pungutan dalam pengurusan SPPL
Jumat, 18 Oktober 2019 12:55 WIB