Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan daerah setempat terbebas dari penggunaan kantong plastik pada 2021 dengan pelaksanaan kebijakan tersebut dimulai tahun ini melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat umum.
Wali kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Senin, menyatakan penggunaan kantong plastik sekali pakai menjadi masalah serius, karena itu akan ditindaklanjuti dengan pembatasan sehingga daerah setempat terbebas kantong plastik pada 2021.
"Tahun ini kita mulai sosialisasi penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada masyarakat dan para pedagang, katanya.
Ia mengatakan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dilaksanakan sepanjang 2020, sehingga pada 2021 tidak ada lagi toko, kantor, restoran, rumah makan, dan aktivitas di pasar yang menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Semua ini butuh waktu untuk proses, karena terkait juga dengan distribusi kantong plastik di agen, toko, dan pasar, diharapkan tahun depan mulai diberlakukan pembatasan kantong plastik sekali pakai," katanya.
Pemkot Ambon mulai membahas dan merumuskan peraturan wali kota yang mengatur tentang penggunaan kantong plastik.
"Tahap awal kita mulai dengan perwali dan kita tindaklanjuti dengan peraturan daerah larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, " ujarnya.
Dia mengatakan bahwa para ahli lingkungan menyatakan Indonesia sementara menuju "neraka ekologi" atau "neraka lingkungan" saat ini.
"Jika tidak kita siapkan dari sekarang maka akan berdampak pada lingkungan di masa depan," kata Richard.
Pemkot Ambon telah menerapkan kebijakan penerapan kantong plastik berbayar sejak 2016.
Ambon merupakan satu di antara 22 kota dan satu provinsi di Indonesia yang ditetapkan untuk penerapan kantong plastik berbayar.
Pemkot Ambon targetkan terbebas dari penggunaan kantong plastik 2021
Senin, 24 Februari 2020 18:19 WIB