Ambon (ANTARA) -
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pemerintah kota (Pemkot) Ambon mengedukasi pelaku usaha perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission - OSS) versi 1.1.
"Edukasi dilakukan dalam rangka persiapan implementasi sistem perizinan secara online," kata Kepala DPMPTSP Ambon, Fernanda Louhenapessy, di Ambon, Kamis.
Dikatakannya, sistem OSS versi 1.1 merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
"Kita sudah mulai bekerja langsung masuk terintegrasi dengan OSS 1.1, karena sistem ini setiap daerah langsung terintegrasi ke pusat, " katanya.
Saat ini katanya, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan wajib dilakukan melalui lembaga OSS.
"Kita sudah masuk OSS 1.1 maka stepnya bertambah dari sebelumnya 1.0, karena itu pelaku usaha harus diberikan pemahaman, " ujarnya.
Pihaknya berupaya mengedukasi para pengusaha di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan, mengingat jumlah badan usaha yang beroperasi di kota Ambon mencapai 1.000.
Pelaku usaha akan dilayani di lima lokasi yakni Balai kota Ambon di ruang Unit Layanan Administrasi (Ula), serta kantor kecamatan Nusaniwe, Sirimau, Baguala dan Teluk Ambon.
"Terhitung mulai Senin (2/3) petugas kita akan melayani pelaku usaha di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Fernanda menambahkan, sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly) karena sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang.
"Sistem ini pelaku usaha harus mengisi data secara ril dan jujur, karena jika tidak jujut dan memenuhi syarat maka tidak akan dilayani, " tandasnya.