Ambon (ANTARA) -
BP Jamsostek Cabang Maluku melindungi pekerja non ASN yakni tenaga honorer di RSUD Saparua kabupaten Maluku Tengah.
"Upaya perlindungan tenaga kerja bukan hanya untuk pekerja ASN tetapi juga non ASN terutama tenaga kontrak, " kata Kepala BP Jamsostek kantor Cabang Masohi Maluku Tengah, Zippora Lillian Wallyd, Sabtu.
Ia mengatakan, perlindungan tenaga kerja merupakan upaya penyelewengan dan kesalahan pelaporan kecelakaan kerja.
Perlindungan BP Jamsostek bagi pekerja dimulai dari satu langkah ketika keluar rumah hingga pulang kembali di rumah.
Perlindungan tersebut juga berlaku bagi pegawai yang sementara melaksanakan dinas luar kota ataupun dinas dalam kota.
"Pasien yang tertimpa kecelakaan kerja dilindungi sampai sembuh dan kembali bekerja serta biaya pengobatan ditanggung BP Jamsostek unlimited alias tanpa batasan, sesuai dengan indikasi medis, " tandasnya.
Selain menyerahkan kartu peserta bagi seluruh tenaga honorer di RSUD Saparua, pihaknya juga melakukan sosialisasi prosedur pusat layanan kecelakaan kerja pada rumah sakit, klinik dan puskesmas.
Kegiatan ini katanya, merupakan hal yang baik dan positif untuk menambah pengetahuan terkait prosedur pelayanan kecelakaan kerja.
"Selain itu forum untuk meningkatkan silaturahim antara BP Jamsostek dan pusat layanan kecelakaan kerja," ujarnya.
Sementara itu Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw menyambut baik kegiatan sosialisasi, sebagai wujud kepedulian terhadap para pekerja honorer.
Upaya ini sangat baik bukan hanya bagi pekerja ASN tetapi juga tenaga kontrak agar dapat merasakan manfaat perlindungan BP Jamsostek.
"Kami maupun pasien merasa sangat puas dengan adanya program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BP Jamsostek," tandasnya.
BP Jamsostek Maluku lindungi pekerja non ASN di Saparua
Sabtu, 14 Maret 2020 18:48 WIB