Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan, sejumlah kabupaten/kota belum membentuk dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa, karena terkendala jaringan dan transportasi.
"Memang, sesuai laporan di delapan kabupaten/kota di Malut ada yang belum melantik PPS, karena masalah teknis adanya penutupan jalur transportasi akibat COVID-19," kata Ketua Divisi Perencanaan,Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafrudin A Banjar kepada Antara, Senin.
Dia mencontohkan, Kota Ternate masing - masing enam PPS yang belum dilantik di Kecamatan Pulau Hiri, Kecamatan Pulau Batang Dua dan Kecamatan Pulau Moti.
Khusus Kecamatan Pulau Batang Dua, kata Reni, agak sulit, karena transportasi kapal lagi ditutup dan jaringan juga sulit, maka KPU Kota Ternate sedang menyiapkan alternatif pelantikannya yang sudah pasti sesuai dengan surat KPU-RI nomor 179,8 dan 259 terkait mekanisme pelaksanaan tugas pada masa pandemi COVID - 19.
"Sebelum pelaksanaan pelantikan KPU kabupaten/kota memastikan berkoordinasi dahulu dengan Gustu Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten/kota, Dinkes, Kepolisian dan pelaksanaan pelantikan tidak boleh berkerumunan, menjaga jarak satu hingga dua meter, masuk ruangan disemprot dengan disinfektan, lalu cuci tangan dengan handsanitizer,setelah pelantikan PPS akan segera kembali ke masing-masing rumah.Pelantikan lanjutan PPS masih menunggu Juknis terbaru dari KPU-RI," ujarnya.
Selain itu, kata Reni, sesuai draf PKPU pembentukan PPDP pada 19 Juni hingga 3 Juli 2020, kemudian penelitian dan pencocokkan sesuai rancangan PKPU jadwal,tahapan dan program dimulai 6 Juli hingga 25 Juli 2020.
Kemudian tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan pada 24 Juni 2020. Khusus untuk KPU Kota Ternate yang memang ada calon perseorangannya,maka dengan pengaktifan kembali petugas PPS, maka pada 24 Juni 2020 sudah dapat melakukan verifikasi faktual. Namun pengaturannya apakah sensus atau sample KPU masih tetap menunggu PKPU,Juknis dan SE dari KPU-RI.