Ambon (ANTARA) -
Pansus II DPRD Maluku yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perseroan daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi (MEA) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola PI 10 persen eksploitasi blok gas abadi Masela ditargetkan rampung pada awal Agustus 2020.
"Bila DPRD bersama Pemprov Maluku tidak segera membuat Perda terkait pendirian PT. MEA, maka ditakutkan INPEX akan bekerja sama dengan pihak lain," kata Ketua Pansus II DPRD Maluku, Fredy Rahakbauw di Ambon, Rabu.
Sebelumnya Pansus II DPRD Maluku melakukan studi banding ke luar daerah pekan lalu dan menemui sejumlah pihak terkait seperti SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jawa Barat (Jabar), dan konsultan yang akan membantu dalam pembuatan Perda dimaksud.
"Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini bertujuan untuk mencari referensi dalam rangka penyempurnaan naskah Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda lewat rapat paripurna DPRD Maluku ," ujarnya.
Menurut dia, dengan berbagai informasi yang diperoleh Pansus tentunya mereka akan berproses sehingga diharapkan paling lambat pada 5 Agustus 2020 targetkan pembentukan BUMD MEA sudah terealisasi.
Anggota Pansus II DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena mengatakan, dalam studi banding tersebut, mereka banyak belajar masalah pengelolaan PI 10 Persen dari PT. Hulu Migas Jabar yang sudah berpengalaman.
"Pansus memilih PT. Hulu Migas di Jabar sebab merupakan perusahaan yang pertama kali mengelola PI 10 di Indonesia dan ini sangat penting dilakukan studi komparasi," ujarnya.
Selain itu, Pansus I dan II juga menggelar pertemuan dengan SKK Migas untuk membahas soal finalisasi maupun syarat pengelolaan PI 10 persen.
"Kesimpulan dari pertemuan itu, daerah harus memiliki BUMD yang nantinya bertugas untuk mengelola PI 10 persen itu," tandas Alimudin.