Ambon (ANTARA) - Satu jenazah yang rencananya akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 diduga dibawa paksa oleh pihak keluarga dari ruangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy Ambon.
Pantauan Antara di Ambon, Rabu, sejumlah orang yang diduga kuat sebagai keluarga korban mendorong ranjang tempat jenazah dibaringkan menuju jalan raya di samping RSUD Haulussy, di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon..
Jasad yang diambil paksa ini kemudian dinaikkan ke sebuah mobil angkutan umum yang sementara diparkir di tepi jalan.
Mobil yang membawa jenazah tersebut kemudian bergerak menuju rumah duka di sebuah perkampungan penduduk yang lokasinya tidak terlalu jauh dengan RSUD Haulussy.
Jasad perempuan berusia 53 tahun dan merupakan seorang aparaur sipil negara (ASN) pada salah satu instansi di Provinsi Maluku ini masuk RSUD Haulussy sejak 13 Agustus 2020..
Sejumlah warga yang turut menyaksikan penghadangan dan mengambil paksa tersebut mengaku aksi penghadangan dan pengambilan jenazah ini berlangsung di depan gang menuju jalan raya utama.
Mereka juga mengaku heran dengan aksi ini sebab polisi telah menempatkan personilnya pada sebuah pos pengamanan di lingkungan rumah sakit sejak beberapa waktu lalu.
Seorang petugas yang diduga turut melakukan pemulasaran jenazah saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan sementara bernegosiasi dengan pihak keluarga.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, Kapolsek Nusaniwe, AKP W. Egy maupun Kadis Kesehatan Maluku, dr. M. Pontoh yang dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat belum memberikan keterangan resmi.