Ambon (ANTARA) - Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengakui hingga kini belum bisa mengusulkan pelantikan satu anggota DPRD Provinsi setempat penggantian calon terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra karena proses hukum di pengadilan tingkat banding masih berjalan.
"KPU Maluku juga termasuk dalam pihak terugat II dan memori banding dari pengadilan sudah diterima," kata Samsul di Ambon, Senin.
Kalau penggantian calon terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Benhur Watubun sudah dilaksanakan dan proses pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 telah berlangsung pada 25 Agustus 2020..
"Dalam rapat kerja dengan komisi I DPRD Maluku juga sudah kami jelaskan sesuai hasil konsultasi ke KPU RI, kemudian untuk Partai Gerindra karena belum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan masih dalam proses di tingkat banding maka KPU Maluku belum melaksanakan," ujarnya.
Menurut dia, KPU Maluku telah menyurati DPP Partai Gerindra maupun DPD Gerindra Maluku untuk menjelaskan kondisi atau keadaan yang memang jangan sampai mereka berpikir bahwa mengapa ada perbedaan, maksudnya PDIP bisa dilantik tetapi kemudian Gerindra tidak.
"Ini merupakan hasil konsultasi KPU Maluku dengan KPU RI dan sejauh ini masih dalam proses banding, sebab KPU sebagai tergugat II dan memori bandingnya sudah diterima lewat pengadilan sehingga akan disampaikan beberapa hal terkait proses di pengadilan," kata Samsul.
Dalam pemilu 2019 lalu, PDIP Maluku meraih tujuh kursi di DPRD provinsi setempat. Namun, dalam SK Mendagri hanya ada enam orang terpilih yan dilantik, sementara Wellem Kurnala tidak ada namanya dalam akibat persoalan internal partai.
Sama halnya dengan Partai Gerindra yang memperoleh enam kursi. Namun, calon terpilih yang mendapatkan SK Mendagri untuk dilantik hanya lima orang.
Kemudian Partai Nasdem memperoleh tiga kursi, Partai Berkarya satu kursi, PKS lima kursi, Partai Perindo dua kursi, PAN satu kursi, Partai Hanura lima kursi, dan Partai Demokrat empat kursi.
Samsul mengemukakan, terkait anggaran Rp1,74 miliar yang sudah disepakati Pemprov Maluku, prinsip kerja KPU tetap transparan sesuai azas yang ada di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
KPU Maluku pada prinsipnya juga berterimakasih kepada komisi I DPRD Maluku bersama Pemprov setempat karena ini adalah proses yang panjang dilakukan untuk mendapatkan dukungan anggaran Pilkada serentak 2020 pada empat kabupaten.
"Tanggungjawab Pilkada serentak tidak semata-mata dari KPU selaku penyelenggara namun juga pemangku kepentingan lainnya baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk sama-sama bisa menyukseskan perhelatan Pilkada serentak 2020," ujar Samsul.
Dana penunjang ini akan dipergunakan secara akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan, karena lazimnya akan masuk dalam APBN dan nantinya diawasi oleh aparatur pengawasan pemerintah seperti Inspektorat atau pun BPKP.
"Jadi segala hal yang kita lakukan sebagai penyelenggara Pilkada akan dipertanggungjawabkan secara transparan berkaitan dengan penggunaan anggarannya," tegasnya.