Ternate (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar operasi yustisi dalam penerapan protokol kesehatan untuk menindak pelanggar dengan pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat.
"Kami terus melakukan operasi, di mana pada 26 Oktober 2020 di pelabuhan Armada Semut Mangga Dua sampai pelabuhan Kota Baru, di mana sejumlah orang terjaring razia," kata Ketua Bidang Operasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani di Ternate, Senin.
DIa mengatakan, razia yang dilaksanakan Satgas bukan saja diberikan sanksi melainkan sosialisasi hingga edukasi. Terkait dengan denda ditempat tujuannya adalah agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi COVID -19 belum berakhir.
Arif mengakui, kasus positif corona di Kota Ternate hingga 23 Oktober 2020 sebanyak 827 orang, sembuh 778 orang, meninggal 21 orang dan yang menjalani karantina mandiri sebanyak 28 orang.
"Apalagi sekitar 800 orang menunggu hasil tes usap keluar dari pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate," katanya.
Arif mengatakan, semenjak operasi yustisi dilaksanakan hingga 26 Oktober 2020 , uang pelanggaran sanksi protokol kesehatan yang telah terkumpul dan ke kas daerah mencapai Rp 31 Juta.
"Sudah sampai sidang ke-empat dan uang dendanya telah masuk ke kas daerah. Sidang di tempat dilakukan sampai Desember 2020," tandasnya.
Satgas penanganan COVID-19 Ternate gelar operasi yustisi
Senin, 26 Oktober 2020 18:40 WIB