Ambon (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Provinsi Maluku akan melakukan pengawasan langsung di lapangan menyikapi temuan nasional terkait sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung DNA babi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran serta menjaga keamanan konsumsi masyarakat Muslim di daerah ini.
“Periode pengawasan akan berlangsung mulai 5 Mei sampai 30 Juni 2025. Pengawasan ini tidak hanya fokus pada sembilan produk yang terindikasi DNA babi, tetapi juga mencakup produk-produk lainnya,” kata Ketua Satgas Layanan JPH M Rusydi Latuconsina di Ambon, Selasa.
Menurutnya, giliran pengawasan di Maluku akan dilakukan pada 24 Juni 2025.
Pada tanggal tersebut, Satgas JPH dari tingkat provinsi bersama kabupaten/kota akan turun langsung ke pasar-pasar dan toko swalayan untuk melakukan pemeriksaan produk, termasuk memverifikasi nomor batch dan label halal pada kemasan.
“Satgas turun dari provinsi maupun kabupaten/kota ke pasar dan toko, melakukan pengawasan terhadap sembilan produk itu, dan juga produk lainnya. Nantinya kita akan fokuskan juga pada produk roti dan bakery” katanya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait sembilan produk, mayoritas berupa marshmallow, yang terdeteksi mengandung DNA babi berdasarkan uji laboratorium.
Meski beberapa di antaranya telah bersertifikat halal, hasil temuan BPOM menunjukkan adanya kandungan porcine (babi) dalam produk dengan batch tertentu.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah merespons dengan menguji ulang beberapa produk bersertifikat halal dan menyatakan bahwa tidak ditemukan kandungan babi pada sampel yang tersedia.
Namun, mereka juga menyebut kesulitan memperoleh produk dengan batch yang sama karena sebagian besar telah ditarik dari pasaran.
Satgas JPH Maluku mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk makanan, dengan memperhatikan label halal, nomor izin edar, serta kondisi kemasan.
Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Kantor Kementerian Agama setempat.
“Pengawasan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kehalalan produk konsumsi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal nasional,” ucapnya.