Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyusun program sinergi lintas kementerian/lembaga.
"Kami menyadari tentang betapa pentingnya sinergi bersama untuk mencapai target dalam menciptakan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Terlebih BPJPH sangat terikat dengan kementerian dan lembaga lain," ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
BPJPH sebagai lembaga yang kini berada langsung di bawah Presiden, kata dia, diminta untuk menyusun kebutuhan yang dapat menunjang kinerja dalam memberikan pelayanan kepada publik.
BPJPH harus merumuskan program-program yang akan disasar dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sinergi lintas kementerian/lembaga menjadi penting mengingat rantai ekosistem produk halal melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Tolong untuk berkoordinasi untuk menyusun ‘totok nadi’ yang hendak disasar, sehingga energi kita bisa terbagi, tetapi masih tetap berdampak besar kepada masyarakat luas, terutama berkaitan dengan indikator kinerja masing-masing," kata dia.
Sebelumnya BPJPH menegaskan wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan.
Untuk melaksanakan pengawasan jaminan produk halal tersebut, kata dia, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas, salah satunya, telah lulus pelatihan pengawas JPH.
"BPJPH telah siapkan tenaga pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," katanya.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Di samping itu Haikal Hassan mengatakan bahwa produk non-halal dikecualikan dari wajib sertifikat halal. "Namun pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK dorong BPJPH susun program sinergi lintas kementerian
Pratikno dorong BPJPH susun program sinergi lintas kementerian
Jumat, 1 November 2024 14:11 WIB