Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan kepastian jadwal 120 jamaah calon haji untuk keberangkatan pada 2020 yang tertunda akibat pandemi COVID-19 apakah bisa terwujud untuk menunaikan ibadah haji tahun 2021 masih menunggu keputusan pemerintah.
"Formasi keberangkatan jamah calon haji (JCH) sampai saat ini belum dibuka untuk Indonesia, sehingga membuat kuota 120 orang JCH dari Kota Tidore Kepulauan masih harus menunggu," kata Kepala Bagian Bina Kesra Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Hasnawi Ahmad saat dihubungi ANTARA dari Ternate, Kamis.
Dia menyatakan alasan calon jamah haji yang di tahun 2020 yang masih tertunda itu dikarenakan belum ada informasi yang jelas dari Pemerintah Arab Saudi.
"JCH tahun 2020 sebanyak 120 orang yang tertunda kemungkinan besar akan masuk ke tahun 2022 nanti," katanya.
Oleh karena itu, untuk sementara ini Pemerintah Provinsi Malut masih menggelar rapat dengan DPRD Provinsi Malut bagaimana persiapannya dan kalau jadi berangkat di tahun 2021 ini, maka tentu kuota Kota Tikep akan siap dan kalau tidak maka digeser lagi ke tahun selanjutnya.
Sebelumnya, kata Hasnawi, kuota JCH tahun 2020 diberikan kepada 140 orang, namun untuk di tahun 2021 ini, ada sekitar 111 orang yang akan diberangkatkan kalaupun sudah ada informasi jelas.
Dari 140 itu, terdapat sisa dari kabupaten lain yang tidak berangkat sehingga diberikan ke Kota Tikep yang siap diberangkatkan.
Namun, di tahun ini, Pemkot Tikep hanya menyediakan 111 orang kuota JCH tetapi belum bisa berangkat karena harus tuntas JCH tahun 2020 dulu.
Berkaitan dengan penundaan JCH tahun 2021, dipastikan ditunda sampai di tahun 2026, akan tetapi Kota Tikep sudah menyipkan kuota bagi JCH yang mau berangkat.
"Kami juga merasa khawatir, sebab ada calon jamah haji yang usia lansia itu semakin rentan dengan penyakit juga, sehingga itu yang menjadi kendala, makanya Kota Tikep hanya siap-siap saja, kalau bisa diberangkatkan," demikian Hasnawi Ahmad.
Pemkot Tikep : 120 Calhaj 2020 tunggu keputusan pemerintah
Kamis, 25 Maret 2021 14:40 WIB