Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku, Murad Ismail berharap masyarakat yang bermukim di sejumlah kabupaten maupun kota di daerah ini dapat terlibat dalam pengelolaan Ladang Gas Abadi Blok Masela, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dijawalkan mulai produksi pada 2027.
"Operasional Blok Masela sebagai proyek strategis nasional diharapkan berdampak besar bagi Maluku, terutama penyerapan tenaga kerja skala besar, untuk mengurangi tingkat pengangguran di daerah ini," katanya, saat membuka rakor pengawasan interen keuangan dan pembangunan tahun 2021, di Ambon, Kamis.
Dalam rakor yang dihadiri Bupati/Wali Kota se-Maluku diinisiasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku tersebut, Gubernur Murad mengatakan penguatan dan peningkatan kapasitas serta kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang pertambangan perlu terus dilakukan, baik melalui program pendidikan berkualitas di tingkat sekolah kejuruan maupun perguruan tinggi.
Pertambangan merupakan salah satu sektor unggulan yang diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat di Maluku di masa mendatang, selain perikanan dan pariwisata.
Rakor yang diinisiasi BPKP Perwakilan Maluku ini dinilai penting untuk membicarakan berbagai langkah dan upaya strategis, guna mengoptimalkan pengembangan pertambangan sebagai sektor unggulan masa depan percepatan pembangunan di Maluku.
Maluku memiliki potensi pertambangan mineral potensial untuk dikembangkan, di mana terdapat beberapa jenis bahan galian bernilai ekonomis tinggi yang tersebar di pulau-pulau, seperti logam dasar, mika, pasir kuarsa, nikel emas dan tembaga serta minyak bumi.
"Sudah ada potensi pertambangan yang deksploitasi dan berproduksi seperti minyak bumi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan tembaga di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), di samping Ladang Gas Abadi Blok Masela yang akan berproduksi pada 2027," ujar Gubernur.
Beberapa pulau besar memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas. Sedikitnya terdapat 16 cadangan migas di Maluku yang memiliki potensi pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang.
Diharapkan, hak partisipasi (participating interest) dalam Blok Masela sebesar 10 persen yang merupakan amanat PP Nomor 85 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No.35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Permen ESDM No.37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja migas, dapat segera diwujudkan.
"Saya telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perda No.7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energy Abadi (MEA) dan Perda No. 8 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. MEA," tandas Gubernur.
PT. MEA mengemban tugas khusus mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela dengan bersinergi dengan dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku melalui Kementerian ESDM dan Satuan kerja Khusus (SKK) Migas, dalam pengelolaan Blok Masela.
Gubernur juga berharap pembangunan fasilitas LNG Blok Masela yang dilengkapi kompleks kawasan perkantoran dan perumahan karyawan, sarana prasarana pendukung, serta fasilitas-fasilitas umum lainnya, di Kepulauan Tanimbar dapat berubah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku dan Indonesia.