Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliaser Selsily sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2021-2026, di Ambon, Selasa.
Safitri tercatat sebagai Bupati perempuan pertama di Maluku. Sebelumnya daerah di provinsi tersebut belum pernah dipimpin perempuan.
Baca juga: DPRD Maluku akan awasi puluhan proyek fisik di Kabupaten Buru - Bursel
Safitri yang berpasangan dengan Gerson Selsilly memenangkan pilkada di kabupaten Buru Selatan pada 9 Desember 2020 dengan memperoleh 16.847 suara atau 43,45 persen.
Pelantikan Safitri dan Gerson dilakukan Gubernur Murad berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1247 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.81-380 Tahun 2021.
Safitri sendiri merupakan istri dari mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Soulissa.
Pelantikan tersebut sekaligus mencatatkan dirinya sebagai perempuan pertama di Maluku yang menjabat sebagai kepala daerah.
Gubernur Maluku Murad Ismail saat melantik pasangan Safitri dan Gerson menyatakan, para pemimpin harus memiliki ketulusan serta kesungguhan hati untuk melayani masyarakat.
"Saya minta pasangan Safitri dan Gerson dapat mewujudkan visi misinya, terutama menyejahterakan masyarakat," katanya.
Selain itu, keduanya diminta untuk mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat guna mengantisipasi fenomena bencana alam maupun nonalam.
"Seorang kepala daerah harus mampu mengentaskan kemiskinan, bisa menyejahterakan masyarakatnya serta mampu menjaga dan mempertahankan sumber daya alamnya, agar dapat dimanfaatkan generasi sekarang maupun yang akan datang," kata Gubernur.
Murad juga meminta kerja keras Bupati dan Wakil Bupati terpilih guna mendorong peningkatan PAD, pertumbuhan ekonomi, mengangkat daya saing daerah serta membangun komunikasi dengan berbagi pihak guna memudahkan kehadiran investasi sehingga membuka lapangan kerja baru.
"Saya minta Bupati dan Wakil Bupati memperhatikan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, pembangunan infrastruktur dan perumahan sebagai urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar," ujar Gubernur.
Baca juga: Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku ringkus mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Bursel
Sebagai pimpinan di daerah, Murad juga mengingatkan Savitri dan Gerson untuk melakukan perubahan pola pemikiran jajaran birokrasi daerah agar bekerja lebih inovatif, punya kredibilitas serta berkinerja baik.
Bupati dan wakil bupati juga diminta tetap berkoordinasi, kolaborasi dan komunikasi dengan DPRD, penegak hukum dan elemen masyarakat Buru Selatan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lebih baik.
Baca juga: Pemkab Buru tutup kantor sikapi angka positif COVID -19 meningkat