Ambon (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Maluku, mendukung penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Pribadi Maulana di Ambon, Minggu mengatakan, pihaknya bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021.
"Ketentuan perjalanan udara masa PPKM darurat akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli 2021," katanya.
Ia mengatakan, surat edaran Kemenhub nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama.
Selain itu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen yakni, surat keterangan dari dokter spesialis, serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Serta sejumlah syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yang terlampir dalam surat edaran Kemenhub," ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas Bandara Pattimura Ambon juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan COVID-19.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
Serta tiba di bandara empat jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, di Bandara Pattimura Ambon juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.
Bandara Pattimura Ambon terapkan kebijakan perjalanan masa PPKM darurat, perketat Prokes
Minggu, 4 Juli 2021 17:31 WIB