Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo membatalkan opsi vaksin Gotong Royong berbayar bagi masyarakat. Rencana vaksin COVID-19 berbayar ini sempat menimbulkan penolakan kuat dari masyarakat yang menilai negara mengutamakan "berbisnis" dengan rakyat di saat pandemi meluas.
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma, semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Sebelumnya PT Kimia Farma mengungkapkan BUMN tersebut membuka program vaksinasi gotong royong mandiri dengan menggunakan vaksin Sinopharm.
Baca juga: Harga dosis lengkap vaksin COVID-19 berbayar Rp879.140 begini penjelasannya
"Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," ujar Pramono menambahkan.
PT Kimia Farma rencananya akan menjadi pihak yang menyelenggarakan vaksinasi berbayar dengan harga vaksin berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma adalah Rp879.140.
Rinciannya pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif layanan sebesar Rp117.910 per dosis. Untuk dua dosis vaksin, harga vaksin adalah sebesar Rp643 ribu, sedangkan untuk dua kali layanan vaksinasi tarif-nya Rp253.820.
"Hal yang berkaitan dengan vaksin Gotong Royong mekanismenya tetap melalui perusahaan, dan perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada," papar Pramono.
Baca juga: Cara daftar Vaksinasi Gotong Royong Individu pakai aplikasi Kimia Farma
Artinya, menurut Pramono, mekanisme untuk seluruh vaksin baik vaksin Gotong Royong maupun vaksinasi yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya 'sense of crisis' seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada," ungkap Pramono.
Presiden Jokowi pun disebut melarang seluruh menteri dan kepala lembaga untuk bepergian keluar negeri.
"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak Presiden," tutur Pramono.
Diketahui saat pandemik COVID-19 ada sejumlah menteri yang melakukan perjalanan keluar negeri, misalnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Prancis pada akhir Juni 2021, Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri pertemuan G20 di Italia juga pada akhir Juni 2021, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke Singapura pada 13 dan 14 Juli 2021.
"Dengan tingginya angka pasien isoman maka pada kementerian dan lembaga diminta proaktif membuat isoman pada kementerian dan lembaga masing-masing," ungkap Pramono.
Untuk kementerian dan lembaga yang besar atau pemerintah daerah yang punya anggaran besar maka minimum dapat membuat tempat isoman bagi 300-500 pasien.
"Untuk itu dibuat secara baik dipersiapkan dan kemudian pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung," demikian Pramono.
Baca juga: Kabupaten Kudus kehabisan stok vaksin COVID-19, semoga tak terjadi di Ambon
Baca juga: Indonesia terima dukungan vaksin, tabung oksigen dari UAE dan Singapura
Hore, Presiden Jokowi batalkan vaksin COVID-19 berbayar
Sabtu, 17 Juli 2021 8:00 WIB