Ternate (ANTARA) - PT PLN terus perpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021, terutama bagi pelanggan listrik berada di wilayah Maluku Utara dan Maluku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Kami pun siap menjalankan keputusan perpanjangan stimulus hingga Desember 2021. Kami akan kembali mensosialisasikan agar seluruh pelanggan yang termasuk penerima stimulis dapat menerima informasi ini," kata General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Adams Yogasara di Ternate, Rabu.
Menurut dia, di Maluku dan Maluku Utara sendiri sebanyak total 230 ribu lebih pelanggan yang berhak mendapatkan stimulus listrik dari Pemerintah. Keseluruhan pelanggan tersebut terdiri dari tarif Rumah Tangga daya 450 dan 900 VA Subsidi, serta Bisnis dengan daya 450 VA.
Baca juga: Stimulus listrik di Malut diperpanjang hingga September 2021, begini penjelasannya
Stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sementara, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. PLN berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," katanya.
Bob menjelaskan, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode Triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya pertama pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala dan ketiga pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," ujar Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Baca juga: PLN : 230.056 pelanggan di Maluku dan Malut dapat stimulus listrik, dampak COVID - 19
Baca juga: PLN: Stimulus listrik triwulan II- 2021 tersedia hingga 30 Juni, silahkan manfaatkan
23 ribu pelanggan di Maluku Utara dapat stimulus listrik selama PPKM, begini penjelasannya
Rabu, 21 Juli 2021 23:07 WIB