Ambon (ANTARA) - Pemerintan Provinsi (Pemprov) Maluku mengalokasikan dana sebesar Rp39 miliar untuk membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani percepatan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah tersebut.
"Sudah ada anggaran sebesar Rp39 miliar untuk membayar hak - hak Nakes di Maluku. Namun realisasi penyalurannya tergantung Surat Permintaan Membayar (SPM) dari pihak rumah sakit melalji Dinas Kesehatan Maluku," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Zulkifli Anwar yang dikonfirmasi Antara, di Ambon, Rabu.
Dia menyatakan dua hari lalu pihaknya telah membayar insenitif Nakes di RSUD Tulehu sebesar Rp920 juta.
"Yang baru terealisasi untuk Nakes di RSUD Tulehu sebesar Rp920 juta. Soal berapa banyak Nakes di RSUD Tulehu yang menerima insentif, silahkan tanyakan saja ke Dinkes Provinsi Maluku, Kami hanya membayar sesuai permintaan yang diajukan Dinkes Maluku," ujarnya.
Zulkifli memastikan dana sebesar Rp39 miliar dikhususkan untuk melunasi insentif Nakes pada 2021.
Dana sebesar Rp39 miliar untuk insentif Nakes yang disediakan merupakan hasil rekofusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI.
Ditanya tentang insentif nakes di RSUD dr. Haulussy, Kudamati, Kota Ambon yang merupakan milik Pemprov Maluku, Zulkifli mengaku pihaknya belum menerima Surat perintah membayar (SPM).
"Kalau belum ada SPM kita mau cairkan anggarannya berdasarkan apa. Jadi kami menunggu dari Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab teknis di lapangan," katanya.
Menurutnya, dengan alokasi anggaran sebesar Rp39 miliar sudah bisa untuk merealisasikan hak-hak para Nakes di Maluku yang bertugas di garis depan, untuk percepatan penanganan kasus COVID-19 di provinsi tersebut.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan anggarannya sudah tersedia. Kami hanya menunggu pengajuan pembayaran dari Dinas Kesehatan dan langsung merealisasikannya," tandas Zulkifly.
Pemprov Maluku alokasikan Rp39 miliar untuk bayar insentif Nakes, begini penjelasannya
Rabu, 28 Juli 2021 19:02 WIB