Ambon (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Jonas Batlayeri dituntut delapan tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Saumlaki dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ke-1 KHUP," kata JPU Kejati Maluku Grace Siahaya di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Jonas juga dituntut membayar denda sebesar Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan membayar denda Rp1,2 miliar dikurang Rp550 juta yang telah disetorkan subsider empat tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut lima terdakwa lainnya secara bervariasi antara enam hingga tujuh tahun penjara.
Untuk terdakwa Kristina Sermatang dan Maria Goreti masing-masing dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Kristina Sermatang yang merupakan Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT 2020 dituntut membayar uang pengganti Rp193,1 juta subsider 3,5 tahun penjara, dan Maria Goreti selaku Sekretaris BPKAD KKT 2020 juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665,4 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788,8 juta subsider tiga tahun penjara, Liberata Mairmasele Rp251,7 juta subsider tiga tahun penjara dan Letarius Erwin dituntut membayar uang pengganti Rp351,3 juta subsider tiga tahun penjara.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka.
Baca juga: Kejari KKT tahan enam tersangka korupsi SPPD fiktif BPKAD rugikan negara Rp6,6 miliar
Jaksa tuntut Kepala BPKAD KKT delapan tahun penjara
Jumat, 26 Januari 2024 8:22 WIB