Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah membayar dana santunan kematian bagi warganya yang meninggal periode Januari - Juli 2021 sebesar Rp2 miliar.
"Jumlah santunan yang dibayarkan di periode ini mencapai Rp2 miliar. Jika dibandingkan periode yang sama pada 2020, maka mengalami penurunan karena sebesar Rp3 miliar," Kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Apries Gaspersz, di Ambon, Kamis.
Dikatakannya,santunan kematian merupakan program Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang dimulai sejak 2015.
Santunan kematian diberikan kepada warga, masing-masing sebesar Rp2 juta sebagai bantuan untuk mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan.
"Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan sebagai uang duka bagi keluarga yang sudah menghabiskan biaya." ujarnya.
Ia menjelaskan, santunan kematian paling lambat diserahkan sepekan sesudah pemakaman atau saat upacara pemakaman anggota keluarga yang meninggal dengan besarannya bagi warga masyarakat Kota Ambon sebesar Rp2 juta.
Sedangkan proses guna memperoleh dana santunan duka, harus meminta surat keterangan dari lurah atau desa/negeri melalui RT dan RW.
Santunan kematian warga diserahkan sesuai data Dispendukcapil serta setelah memiliki akta kematian. Tanpa akte kematian, maka santunan tidak dapat diserahkan.
Setelah anggota keluarga ada yang meninggal, menurut Apries, segera menghubungi RT kemudian RW, selanjutnya lurah atau kepala desa/raja untuk menerbitkan surat keterangan kematian dan selanjutnya berproses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Dia mengemukakan, warga yang meninggal karena COVID-19 tidak menerima santunan kematian, kecuali tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar virus corona.
"Kita bersyukur di masa pandemi COVID -19, tidak ada petugas kesehatan yang meninggal karena virus corona, " tandas Apries.