Ambon (ANTARA) - Kepala Seksi Penuntut Kejati Maluku, Ahmad Atamimi mengatakan telah melakukan pelimpahan berkas Hartanto Hutomo, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Kami telah melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor dan kini tinggal menunggu pembentukan majelis hakim serta penentuan waktu persidangan," kata Ahmad di Ambon, Kamis.
Hartanto adalah Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD KKT.
Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 miliar.
Menurut Ahmad, Hartanto merupakan tersangka keempat yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor karena sempat mangkir dari panggilan jaksa berulang kali hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya diringkus tim tangkap buron Kejagung RI bersama Kejati Maluku.
Sedangkan tiga berkas tersangka lainnya terlebih dahulu telah dilimpahkan dan kini mereka sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.