Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun terhadap Abdul Hamid Bugis, terdakwa pemilik narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 105,07 gram.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Rahmat Selang didampingi Christina Tetelepta dan Ismail Wael selaku hakim anggota di Ambon, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa diamankan petugas BNNP Maluku pada 11 Maret 2021 di sekitar daerah Rama Indah, Jalan Pahlawan Revolusi watdek Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.
Penangkapan terdakwa juga diwarnai keributan sehingga petugas Polres Maluku Tenggara sempat membantu pengamanan anggota BNNP Maluku serta terdakwa.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan terdakwa antara lain satu brankas ukuran mini, 11 paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu ukuran kecil dan besar yang totalnya seberat 105,76 gram.
Pemilik 105,76 gram sabu divonis tujuh tahun penjara, harus dibuat jera
Senin, 18 Oktober 2021 18:24 WIB