Ambon (ANTARA) - Langkah tegas KPK yang sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi maupun KKN di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku haruslah diapresiasi dan siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka tidak perlu memandang latar belakang dan status sosialnya.
"Siapa pun dia, entah Bupati, anggota DPRD, maupun rakyat biasa tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami sangat mendukung langkah hukum yang sementara dilakukan KPK," kata anggota DPRD Maluku, Ikram Umasugy di Ambon, Selasa.
Anggota legislatif asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru dan Bursel ini menegaskan, siapa pun nantinya yang terbukti bersalah dan ditetapkan KPK sebagai tersangka, maka dirinya tetap mendukung agar bisa ada pertanggungjawaban secara hukum.
"Negara kita berdasarkan atas hukum dan siapa pun dia baik Bupati, anggota DPRD maupun masyarakat semuanya tidak kebal hukum dan ketika dia melanggar hukum harus diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini," tandasnya.
Buru Selatan yang memekarkan diri menjadi daerah otonom baru dan lepas dari Buru selaku kabupaten induk sejak 2008 membutuhkan kegiatan pembangunan infrastruktur dasar untuk kemajuan wilayah tersebut.
Namun bila ada indikasi gratifikasi, maka infrastruktur bukan saja jadi terhambat. Namun, dalam proses pelaksanaan kegiatan kalau sudah terindikasi tindakan pelanggaran hukum seperti ini maka berpengaruh juga terhadap kualitas dari pekerjaan pembangunan itu sendiri.
Setelah pemekaran wilayah Buru Selatan menjadi daerah otonom baru pada 2008, wilayah itu dipimpin karateker Bupati yakni A.R Uluputty, Yusuf Latuconsina, hingga M. Saleh Tio sejak 16 September 2010 hingga 13 Juni 2011.
Selanjutnya Tagop Soulissa menjadi bupati definitif dan melaksanakan roda pemerintahan sejak 13 Juni 2011 hingga 13 Juni 2016 dan kembali terpilih menjadi kepala daerah periode kedua hingga akhirnya digantikan oleh isterinya Safitri Malik untuk periode lima tahun ke depan
Saat ini KPK telah menyita dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Bursel sejak Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selain itu KPK juga telah memanggil dan memeriksa belasan orang sebagai saksi guna dimintai keterangan terkait perkara dimaksud, dan proses pemeriksaannya berlangsung di kantor Polsek Buru Selatan.
Penegakan supremasi hukum tidak pandang status sosial, jangan tebang pilih
Selasa, 25 Januari 2022 12:21 WIB