Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengatur kembali waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
"Mengingat perkembangan kenaikan kasus COVID-19 yang luar biasa, sehingga kami melakukan pengaturan pegawai yang masuk kantor hanya 50 persen dari masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambin, Benny Selanno, Senin.
Ia mengatakan, pengaturan waktu kerja mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE MenPAN RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu menyesuaikan dengan Instruksi Wali Kota Ambon nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM, yang mengatur tentang jumlah pegawai pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kebijakan WFH dan WFO bagi ASN akan mengikuti status PPKM dari masing-masing daerah sebagaimana diatur dalam SE MenPAN RB Nomor 25 tahun 2021," katanya.
Surat edaran MenPAN RB mengatur untuk luar Jawa dan Bali yakni PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO, sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
PPKM level tiga sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
PPKM Level empat, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.