Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 1-12 Maret 2022.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Jumat, mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Ambon berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022, tentang pelaksanaan PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat, Kota Ambon masih berada pada level 3, maka PPKM kita perpanjang selama dua minggu," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19, tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Aturan dalam instruksi terbaru sama dengan instruksi sebelumnya yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) maupun layanan pesan-antar/dibawa pulang, dibuka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
Sementara untuk kuliner malam diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga hingga 24.00 WIT.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall termasuk arena bermain anak dan bioskop, pusat perdagangan, toko, swalayan, supermarket, dibuka hingga 22.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengujung juga wajib screening dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Richard.
Dalam aturan PPKM level 3 kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
"Kegiatan PTM telah dimulai pekan ini untuk jenjang SMP dan SD dimulai pekan depan," ujar Richard.
Sedangkan untuk kegiatan perkantoran masih diberlakukan 50 persen bekerja dari Rumah dan 50 Persen bekerja di kantor.
Kegiatan peribadahan di rumah ibadah, kegiatan Seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan, kegiatan di tempat publik, area wisata, kegiatan olahraga atau pertandingan, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya,untuk kegiatan hajatan dan resepsi juga dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tanpa hidangan makan ditempat.