Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2011 dijatah 3.450 ton pupuk bersubsidi jenis urea dari Pemerintah Pusat untuk disalurkan kepada para petani. 0"Jumlah ini mengalami penurunan dari alokasi pupuk serupa tahun anggaran 2010 yang mencapai 4.000 ton, dan realisasi penyaluran ke petani sebanyak 835,30 ton atau sebesar 71 persen," kata Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultutra, Dinas Pertanian Maluku, Husein Salampessy di Ambon, Jumat.Sementara jatah pupuk tanaman lainnya seperti SP-36 dialokasikan untuk daerah ini sebanyak 500 ton, ZA 351 ton, NPK 2.000 ton serta pupuk organik 500 ton.Menurut Husein, alokasi bantuan pupuk ke petani di Maluku tahun 2010 untuk jenis NPK sebanyak 2.000 ton, namun realisasinya hanya mencapai 1.276,65 ton (64 persen), pupuk SP-36 500 ton dan terealisasi hanya 50 ton (10 persen), ZA 131 ton tapi realisasinya 181 ton (138 persen).Sementara pupuk organik dijatahi 506 ton tapi yang tereliasasi hanya 220 ton atau sekitar 43 persen.Penyaluran pupuk bersubsidi pada selama tahun 2010 yang disalurkan selama bulan Juli, September dan Oktober untuk lahan seluas 3.820 hektare dari 5.994 Ha yang diusulkan dan jumlah luas lahan untuk tahun ini juga tidak berbeda jauh.Sedangkan dalam tahun 2009 kemarin, para petani yang mengembangkan tanaman padi di Maluku tidak mendapatkan jatah bantuan pupuk organik dari pemerintah sehingga mereka harus membelinya sendiri di pasaran."Tidak diberikannya jatah bantuan pupuk organik bagi petani di Maluku akibat alokasi dana dari pemerintah terbatas sehingga dilakukan secara bertahap," katanya.Luas lahan padi yang dikembangkan di daerah ini tersebar di Kabupaten Buru 5.994 Ha, Kabupaten Seram Bagian Barat 932 Ha, Kabupaten Seram Bagian Timur 1.025 Ha dan Kabupaten Maluku Tengah seluas 3.325 Ha.
Maluku Dijatahi 3.450 Ton Pupuk Urea Bersubsidi
Jumat, 4 Februari 2011 14:22 WIB