Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menyatakan, akan memberikan program keterampilan kepada Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) selama dalam masa tahanan.
"Keterampilan itu agar warga binaan yang sudah bebas nanti bisa dengan mudah memperoleh pekerjaan untuk meningkatkan taraf ekonomi nya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Adnan di Ternate, Rabu.
Hal ini disampaikan Adnan usai mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih HUT RI ke-77 2022 yang dilangsungkan di Lapangan Apel Rutan Kelas llB Ternate beserta jajaran, Rabu (17/8).
Menurut Adnan, hal ini dilakukan agar ketika WBP yang bebas nanti bisa dengan muda memperoleh pekerjaan demi menunjang kehidupan ekonominya.
Selain keterampilan, kata Adnan ada juga program Sertifikasi bagi WBP, itu nantinya melalui kerja sama dengan para stakeholder Pemda sehingga WBP nanti ketika sudah bebas bisa memiliki keterampilan dan juga sertifikasi.
Di kesempatan itu, ia mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Kemenkumham Malut dalam melakukan pembinaan terhadap WBP
"Saya selalu Kepala Kemenkumham Malut menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih Pemda dan pemangku kebijakan lain yang telah memberikan bantuan dorongan untuk melakukan pembinaan kepada lapas, mudah-mudahan dukungan ini membuat kinerja kami lebih baik," jelas Adnan.
Baca juga: Kemenkumham Malut selidiki kekerasan terhadap tahanan di Rutan Ternate
Sementara itu, sebanyak 706 warga binaan di Malut mendapat remisi umum kali ini.
Jumlah masa pemotongan napi tersebut bervariatif dan terdapat satu napi kasus pencurian dari Lapas Kelas ll A Ternate, dinyatakan bebas setelah mendapat remisi selama lima bulan.
Sebelumnya, 706 narapidana (napi) tersebar di berbagai kabupaten/kota wilayah Malut mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum (RU) bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022.
Baca juga: Kemenkumham Maluku usulkan 448 napi dapat remisi khusus Idul fitri, ditunggu realisasinya
Kabid Pembinaan Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Jumadi di Ternate, mengatakan, 706 napi yang diberi remisi tersebut terdiri dari 565 napi kasus pidana umum dan 141 napi kasus pidana khusus dari total 1.093 orang napi dan tahanan yang ada di seluruh jajaran Kemenkumham Malut.
"Memang, untuk semua usulan napi mendapatkan remisi diterima karena memenuhi syarat," kata Jumadi.
Baca juga: Kemenkumham Malut gelar deklarasi janji kinerja, inovasi strategis