Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Maluku Utara (Malut), belum menyampaikan laporan asetnya ke Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD provinsi itu."Kita dalam waktu dekat akan memanggil kembali SKPD yang belum menyampaikan laporan aset bergerak dan aset tak bergerak yang dimilikinya maupun yang sudah menyetorkan hasilnya ke Pansus," kata Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Malut Syamsul Hadi di Ternate, Sabtu.Dari 45 SKPD di Pemprov Malut, kata dia, baru 15 SKPD yang belum memasukkan berkasnya, dan ada juga yang berkasnya belum sempurna atau tidak lengkap.Syamsul mengatakan, yang belum memasukkan berkasnya termasuk Dishut, Sekretariat Korpri, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).Selain itu, aset yang dimiliki oleh setiap PNS di SKPD tersebut baik itu berupa kendaraan bermotor maupun "laptop" yang berpindah tangan juga tidak luput dari inventarisasi Pansus aset daerah.Dikatakannya, barang yang hilang lantaran berpindah tangan tersebut diakibatkan oleh tidak adanya laporan serah terima dari SKPD tersebut."Setelah ini kita akan lakukan telaah laporan tersebut yang juga melibatkan Sekprov Malut," kata Syamsul Hadi.Dirinya juga enggan memberi ketegasan batas waktu untuk SKPD yang belum memasukkan penyampaikan asetnya, padahal masih ada sekitar 15 SKPD yang hingga kini belum memasukkan daftar asetnya ke Pansus.Namun demikian, dirinya berharap adanya kerja sama yang intensif dari pimpinan SKPD di Pemprov Malut dalam menyampaikan laporannya ke Pansus, sehingga persoalan ini bisa secepatnya tuntas.
Sejumlah SKPD Pemprov Malut Belum Laporkan Aset
Sabtu, 19 Februari 2011 11:35 WIB
