Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah risiko korupsi di sektor kesehatan karena besarnya anggaran yang dialokasikan.
KPK mengungkapkan besarnya anggaran kesehatan yang sekurang-kurangnya 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di masing-masing pemda memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik.
"KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakan saat Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kota Gorontalo, Kamis (6/10).
Menurut Nawawi, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan pemda setiap tahun terus mengalami kenaikan. Pada 2022, anggaran kesehatan keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun.
"Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku," ujar Nawawi.
Baca juga: Kasus korupsi bansos COVID-19, Saksi sebut Juliari minta kumpulkan "fee" Rp10 ribu per kantong
Oleh karena itu, kata dia, KPK meminta agar dilakukan sinergi antara KPK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mencegah korupsi sektor kesehatan.
Selain itu, pemda diharapkan mengoptimalkan penggunaan "Monitoring Center for Prevention" (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.
"Ada delapan area yang kami intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset serta dana desa," ucap Nawawi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menuturkan Pemprov Gorontalo telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk bidang kesehatan.
"Anggaran sebesar ini perlu perhatian khusus untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam penggunaannya," ujar Hamka.
Adapun upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemprov Gorontalo di antaranya melalui penyusunan kajian risiko korupsi sektor kesehatan oleh BPKP Perwakilan Gorontalo.
"Saat ini kami sedang menyusun Pergub Pengendalian Kecurangan yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Pencegahan Kecurangan," kata Hamka.
Oleh karena itu, Hamka meminta para bupati dan wali kota di daerahnya menandatangani komitmen bersama antikorupsi yang ditandatangani dirinya beserta enam bupati dan wali kota, yakni Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo.
Baca juga: KPK Minta Pemda Gunakan Sistem Berbasis Elektronik