Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, masih mengkaji kemampuan anggaran keuangan daerah untuk pelaksanaan kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk dinas operasional pemerintahan.
"Pemkot Ambon kaji kemampuan keuangan untuk pengadaan kendaraan listrik," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (12/10).
Bodewin menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional untuk instansi pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, Pemkot Ambon akan segera menyesuaikan untuk melaksanakan kebijakan tersebut,.
Baca juga: DPRD Maluku nilai butuh anggaran besar adakan mobil listrik operasional OPD
Ia mengatakan kebijakan penggunaan kendaraan listrik di Ambon akan memperhitungkan kemampuan anggaran dan stok kendaraan di daerah, mengingat di Ambon baru ada satu dealer mobil listrik yakni Hyundai.
Pada prinsipnya pemerintah daerah mengakui penggunaan kendaraan listrik adalah upaya yang positif karena menggunakan energi terbarukan yang bisa menghemat penggunaan bahan bakar minyak, namun penerapannya di Ambon tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan.
"Prinsipnya kita akan mengarah penggunaan kendaraan dinas di tahun mendatang, karena kita telah beralih teknologi penggunaan BBM ke listrik menyesuaikan kebijakan nasional," katanya.
Baca juga: Kemenhub mengupayakan subsidi konversi kendaraan BBM ke listrik
Penggunaan kendaraan listrik di Kota Ambon telah tersedia ekosistem pendukung kendaraan listrik seperti menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dibangun oleh PT PLN (Persero).
PLN telah menyediakan SPKLU dengan fitur pengisian daya baterai secara cepat berkapasitas 50 kW di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.
Dengan fasilitas tersebut para pengguna mobil listrik hanya membutuhkan waktu 45 menit dalam mengisi baterai dari 0-100 persen.
Baca juga: Presiden Jokowi teken Inpres mobil listrik jadi kendaraan dinas pemerintah