Ambon (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kota Ambon melakukan penjajakan Harga Patokan Ikan yang akan diberlakukan di pasar.
"Saat ini kita belum menetapkan harga patokan ikan, karena masih melakukan penjajakan yang sesuai rencana berlaku di tahun 2023," kata Kepala Dinas Kekuatan dan Perikanan Kota Ambon, Febby Maail, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, penetapan harga patokan ikan harus menyesuaikan hukum pasar, di mana harga ikan akan turun saat stoknya melimpah dan harganya naik ketika stok ikan sedikit.
Baca juga: DKP Ambon tata kawasan pelelangan ikan di Pasar Arumbae
Di sisi lain, penerapan harga juga melihat kualitas ikan yang memiliki level beragam, sehingga harus menjadi perhatian.
"Yang terpenting adalah negosiasi dengan pelaku usaha di pasar dengan membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan di pasar," katanya.
Saat ini pihaknya sementara melakukan penataan kawasan pelelangan ikan di pasar arumbae menjadi rumah lelang arumbee.
"Saat ini kita sementara menata tempat pelelangan ikan di pasar arumbae yang kita sebut sebagai rumah lelang arumbee, yang akan menjadi ruang untuk efektifitas proses pelelangan ikan, sehingga prosedur pelelangan dapat berjalan efektif," ujarnya.
Baca juga: Ekspor produk perikanan Maluku triwulan III 2022 naik 153 persen
Pelelangan ikan, katanya, dalam konteks kota Ambon saat ini ada dalam fungsi pasar ikan, tentunya akan berjalan tidak optimal karena fungsi lelang tidak bisa maksimal, sehingga dilakukan penataan.
Penataan rumah lelang arumbae ini dilakukan, agar ketika terjadi proses lelang sama sekali tidak boleh ada penjual yang ada di area pelelangan, tetapi ketika pelelangan sudah selesai silahkan gunakan areal lelang untuk berjualan.