Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, anak dan istri Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 11.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri.
“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit.
Pipit mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur.
Baca juga: Ferdy Sambo: Proses tambang ilegal di Propam sudah selesai
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menangkap satu orang tersangka, namun Pipit belum mau membeberkan siapa tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” katanya.
Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.
Baca juga: ISESS: Perintah penangkapan Ismail Bolong tanpa langkah konkret
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.
Mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.