Menurut Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Lemkapi katakan terdakwa pembunuhan Brigadir J minta maaf demi simpati
Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.
Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," katanya.
Baca juga: Lemkapi dukung komitmen Kapolri tindak tegas polisi biarkan penyakit masyarakat
Pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 .
Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Pemecatan Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum