Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti upaya penegakan hak asasi manusia, menyusul pernyataannya tentang pengakuan pelanggaran HAM berat masa lalu pada Rabu, 11 Januari 2023.
"Tadi pagi baru kita minta kepada seluruh menteri yang terkait, terutama dalam perspektif HAM, saya minta tindak lanjut dari apa yang saya umumkan minggu lalu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Presiden telah meminta seluruh kementerian terkait untuk ikut bersama menindaklanjuti penanganan non-yudisial atas pernyataan yang telah disampaikannya mengenai penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Presiden, hal itu menjadi salah satu poin yang diinstruksikan dalam sidang kabinet paripurna pertama tahun 2023.
"Untuk pondasi stabilitas politik, demokrasi, kepastian hukum, rasa keadilan, dan penegakan HAM harus kita perkuat," kata Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selepas sidang kabinet menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian/lembaga pemerintah (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Salah satu arahan Presiden Jokowi adalah menugaskan Menkopolhukam bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly untuk mengumpulkan warga negara Indonesia (WNI) korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang kini berada di Eropa Timur untuk mendapatkan pemulihan hak.
Kemudian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono ditugasi untuk memastikan pembangunan dan/atau perbaikan infrastruktur di lokasi-lokasi yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa pada masa lalu.
Presiden menyatakan simpati dan empati yang mendalam kepada para korban, memastikan bahwa pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan upaya penyelesaian yudisial, serta berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, serta peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi instruksikan tindak lanjut penegakan HAM
Presiden Jokowi instruksikan tindak lanjut penegakan HAM
Senin, 16 Januari 2023 16:34 WIB