“Dari 16 bakal calon yang dilakukan verifikasi administrasi, kami menemukan ada enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak, di Ambon, Senin.
Enam orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu masing-masing, Ali Roho Talaohu, Anna Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri.
Ia mengatakan, enam bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi itu telah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 2.000 KTP yang tersebar di enam kabupaten/kota di Maluku.
“Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kita tetapkan nama-nama bakal calon DPD mana saja yang berhak ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual,” ujar Halil.
Sementara 10 bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat yaitu Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.
Meski begitu, 10 orang bakal calon itu masih diberi kesempatan melakukan perbaikan administrasi yang berkaitan dengan syarat minimal dukungan yang diserahkan ke KPU.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menyampaikan, perbaikan syarat dukungan administrasi untuk 10 bakal calon yang tidak lolos syarat administrasi itu dimulai pada 16 Januari 2023, hingga 22 Januari 2023.
“Untuk 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023,” kata Rifan.
Setelah 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat administrasi itu menyerahkan perbaikan syarat dukungan, KPU akan kembali melakukan verifikasi. Mereka yang nantinya lolos verifikasi perbaikan, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual bersama enam bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Nanti akan dilakukan verifikasi faktual. Setelah dan kemudian verifikasi faktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual, baru bisa mendaftar sebagai calon DPD RI,” terangnya.