Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku tidak lagi menganggarkan APBD untuk Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi Madrasah atau pun sekolah lain yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
"Makanya sementara dicari dasar hukumnya baru dilakukan pembahasan lanjutan antara Komisi IV DPRD Maluku bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi," kata Wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Kamis.
Karena pengalokasian anggaran dalam APBD untuk dana BOSDA berarti perlu ada lagi tambahan anggaran untuk Disdikbud provinsi.
"Jadi prinsipnya kemungkinan pada saat pergantian jabatan kepala dinas itu persoalan semacam ini tidak diperhatikan, tetapi akan dicari dasar-dasar hukumnya untuk bisa memberikan lagi dana BOSDA kepada setiap sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama sesuai kemampuan keuangan daerah," ucap Roviq.
Sebab ada juga beberapa guru PTT di Madrasah yang dibiayai oleh pemerintah daerah dengan menggunakan sumber dana dari APBD, jadi sementara dicari dasar hukumnya apakah merupakan kebijakan nasional atau dibuat daerah saat itu.
"Besaran anggaran untuk sekolah di bawah Kemenag juga tidak kami dapatkan datanya dari dinas dikbud provinsi, dan pihak dikbud juga sudah menemui Kanwil Kemenag Maluku membicarakan persoalan ini," ujarnya.
Bila dana BOSDA ditiadakan maka dikhawatirkan akan membebankan para siswa dan orang tua murid lewat berbagai pungutan yang tidak resmi.
"Kewenangan mengatur masalah pendidikan itu ada pada masing-masing kementerian dan Kanwil Kemenag juga punya kewenangan atas setiap sekolah yang bernaung di bawahnya," ucap Rofiq.
Sementara Kadis Dikbud Maluku, Insun Sangadji yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan terkait penghentian dana BOSDA untuk sekolah di bawah naungan Kemenag.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala mengatakan pihaknya akan menelusuri kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan dana BOSDA tahun anggaran 2023 untuk sekolah Madrasah maupun sekolah swasta lainnya yang bernaung di bawah Kemenag.
Jika ada kebijakan seperti ini biasanya disertai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaannya di lapangan.
"Kalau tidak dari daerah tetapi dari pusat ada pos anggaran maka bisa dimanfaatkan untuk membiayai aktivitas atau operasional sekolah dari bantuan kementerian," kata Abdul Asis.
Tetapi sebaliknya jika memang tidak ada alokasi dana dari kementerian juga maka menjadi catatan bagi DPRD agar tetap mendapatkan solusi bagi siswa yang tidak hanya bersekolah di bawah Kemendikbud tetapi juga Kemenag, baik itu untuk sekolah Islam maupun Kristen.
"BOSDA tidak lagi diberikan kepada Madrasah dan prinsipnya kalau tidak ada larangan maka semestinya tidak menjadi alasan untuk dihentikan," tandasnya.