Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.
“Undang-Undang (UU) mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut," ungkap Suahasil dalam acara Economic Challenges Metro TV, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneliti dan mendalami tindak pidana pajak serta kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi TPPU, dasarnya berupa laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.
Baca juga: Wamenkeu ingatkan tata kelola yang baik jangan hanya dilakukan saat pandemi
Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wamenkeu menegaskan bahwa bukan masalah jumlah, tetapi permasalahan menelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak serta kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.
“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," tuturnya.
Sejak tahun 2010, sambung dia, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah terdapat vonis atas kasus tersebut.
Baca juga: Wamenkeu nyatakan pemerintah jaga stabilitas harga komoditas pascakenaikan BBM
Sejak adanya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang.
Jika tidak bisa dibuktikan, Suahasil mengungkapkan aset yang ditengarai bisa diambil, dimana saat ini sudah terdapat aset Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan sebagai bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait tersebut.
"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkeu: TPPU bisa ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal
Wamenkeu jelaskan TPPU bisa ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal
Kamis, 16 Maret 2023 14:30 WIB