Jakarta (ANTARA) - Praktisi pariwisata menilai pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing (visa on arrival/VoA) bagi wisatawan asal Rusia dan Ukraina.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.
Baca juga: Sandiaga Uno nyatakan kunjungan wisman per Juli 2022 capai 476 ribu
Kebijakan tersebut, kata Koster, penting mengingat maraknya laporan bahwa warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali.
Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.
"Karena dua negara lagi perang, mereka tidak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Praktisi pariwisata nilai kaji pencabutan VoA Rusia-Ukraina