Ambon (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Subair mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan mobil dinas pemberian negara dan menggunakan sesuai aturan.
"Kemarin kita terima sebanyak 26 unit mobil dinas. Mobil ini untuk pimpinan Bawaslu lima kabupaten/kota dan Gakumdu. Perlu diingat, mobil dipakai untuk kepentingan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi," kata Subair di Ambon, Selasa.
Menurutnya, pengadaan mobil kepada Bawaslu dan Gakkumdu bertujuan untuk memperlancar operasional Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan pemilu tahun 2024.
"Kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota Bawaslu yang menerima mobil operasional, agar dapat dipergunakan dengan baik. Terutama dipergunakan untuk kepentingan kedinasan, dalam melakukan tugas pengawasan, bukan dipakai untuk keperluan pribadi," katanya menegaskan.
Subair mengaku, rencana pengadaan mobil operasional untuk Bawaslu kabupaten/kota sudah cukup lama. Selama ini, para pimpinan dan anggota Bawaslu hanya menggunakan kendaraan roda dua ketika melakukan tugas pengawasan.
"Semoga dengan adanya mobil dinas ini, kerja Pengawasan lebih dimaksimalkan lagi ke depan," harapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengungkapkan, dari total 26 mobil, masing-masing daerah mendapatkan lima unit, tiga untuk Bawaslu, satu untuk bagian sekretariat, dan satunya lagi untuk Gakumdu di masing-masing daerah. Termasuk satu unitnya untuk Gakumdu di Bawaslu Provinsi Maluku.
"Totalnya 26 unit mobil. Ini untuk Bawaslu Kota Ambon, Maluku Tengah, SBB, Buru dan MBD dan yang baru terima empat daerah, sisa MBD karena mereka terlambat hadir saat penyerahan," ungkap Stevin.
Direncanakan dalam waktu dekat, pengadaan untuk enam daerah lainnya akan dilakukan, di antaranya Kota Tual, Maluku Tenggara, KKT, Aru, Bursel, SBT.
"Daerah lain direncanakan dalam waktu dekat, mereka juga sudah mendapatkan mobil operasional sama seperti lima daerah ini," ucapnya.