Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa bidang hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA sepanjang Senin (17/4), mulai dari penundaan sidang perdana gugatan Partai Berkarya hingga penyiapan pengamanan khusus mudik jalur rawan oleh Polri.
Berikut sepilihan berita hukum sepanjang Senin (17/4) yang patut Anda simak kembali untuk memulai hari:
Majelis hakim PN Jakpus tunda sidang perdana gugatan Partai Berkarya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selengkapnya baca di sini
KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga 12 Mei 2023.
Selengkapnya baca di sini
KPK bawa tiga koper usai geledah Balai Kota Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, membawa tiga koper hitam yang diduga berisi dokumen usai menggeledah Balai Kota Bandung, Jawa Barat, selama lima jam.
Selengkapnya baca di sini
Imigrasi Bali tangkap WN Ukraina langgar izin jadi tukang pijat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.
Selengkapnya baca di sini
Polri siapkan satgas pengamanan mudik khusus jalur rawan
Polri sebagai pengendali pengamanan mudik Lebaran 2023 menyiapkan satuan tugas (satgas) pengamanan khusus untuk jalur-jalur rawan tindak pidana seperti bajing loncat (begal) dan penodongan.
Selengkapnya baca di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum kemarin, sidang gugatan Partai Berkarya hingga mudik jalur rawan