Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang Sucipto di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin.
Bambang mengatakan Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum.
Ia menyampaikan Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.
Baca juga: JPRR sebut putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan
Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI memuat delapan poin petitum di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Selanjutnya Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakim PN Jakpus tunda sidang perdana gugatan Partai Berkarya