Ambon (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS, kontrak maupun honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang tidak netral pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 akan dikenakan sanksi.
"ASN yang kedapatan memihak pada salah satu Bakal Calon, maka akan di berikan sanksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya di Ambon, Kamis.
ASN harus bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) agar mekanisme kerja pada setiap OPD lingkup Pemkot dapat berjalan dengan baik.
"Kita akan memasuki perhelatan Pilkada 2024, saya sampaikan berkali-kali ASN harus netral. Kalau ada yang melanggar langsung di BAP," katanya.
Ia menegaskan, ASN harus memiliki loyalitas, dedikasi, dan hirarki yang melekat pada masing-masing ASN, karena itu harus tetap bekerja membangun ketaatan dan kesetiaan.
Jika ada pegawai yang tidak mampu menjaga loyalitas, dedikasi dan hirarki terhadap instansi tempat mengabdi, maka Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dengan tegas dapat melaksanakan BAP kepada ASN yang tidak netral.
"Gunanya supaya Pemkot tidak disalahkan saat menonjobkan pegawai. Ini dikarenakan terbukti melakukan kesalahan yakni tidak menjaga netralitas sebagai ASN," katanya.
Pihaknya kata Bodewin tidak akan melakukan kesalahan untuk menonjobkan pegawainya tanpa ada bukti yang kuat.
"Karena itu jangan ada pegawai yang tidak netral, jika kedapatan akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
PJ Wali Kota : ASN Ambon tidak netral di pilkada diberi sanksi
Rabu, 26 April 2023 16:11 WIB