Ambon (ANTARA) - Majelis hakim PN Tipikor Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Rul Barjah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Puskesmas Desa Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata ketua majelis hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,7 miliar dan puskesmas tersebut tidak dapat difungsikan hingga saat ini karena pekerjaannya tidak rampung.
Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ruhulbaja juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution serta Kadek Asprila dan kawan-kawan.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Yunita Oktavina Uniplaita karena terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Namun tim JPU Kejari Kepulauan Aru akan melakukan upaya banding sebab terdakwa Yunita dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta susbsider tiga bulan kurungan serta dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Sementara Hendra Anggrek alias Koko Hendra kontraktor yang menangani proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dikurangi Rp170 juta subsider tiga tahun penjara.