Ambon (Antara Maluku) - Pencairan dana proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) sekolah dasar (SD) Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp201 juta memakai dokumentasi palsu yang dilakukan terdakwa Tommy Watimena selaku Direktur CV. Letmi Pratama.
"Tiga RKB yang didokumentasikan terdakwa adalah sekolah lain yang diajukan ke pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) Johan Manuputty," kata jaksa penuntut umum, Adjid Latuconsina di Ambon, Rabu.
Kemudian dokumentasi beserta surat perintah pembayaran (SPP) maupun dokumen lainnya diteruskan ke saksi Warjan selaku mantan bendahara pengeluaran Disdikpora Maluku untuk periksa.
Penjelasan JPU disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana pembangunan RKB SDK Jelia yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Halija Wally.
Saksi yang merupakan pensiunan PNS pada Disdikpora Maluku ini mengaku menerima seluruh dokumen tersebut pada tanggal 11 Desember 2007.
Namun dia mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi fisik tiga RKB SDK Jelia sesungguhnya di lapangan yang hanya dikerjakan terdakwa Tommy sekitar 35 persen.
JPU juga mengatakan kalau panitia lelang/tender proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Maluku yang menangani proses lelang RKB ini tidak memperhitungkan pengalaman kerja CV Letmi Pratama milik terdakwa.
"Perusahaan rekanan tersebut baru didirikan tahun 2006 dan dalam Bulan Juli 2007 sudah mengikuti proses tender proyek RKB, namun panitia lelang tidak mempertimbangkan kwalifikasi dan pengalaman CV. Letmi Pratama," katanya.
Sementara saksi Jonathan Manuputty yang merupakan mantan staf Dinas Pekerjaan Umum Maluku mengakui kalau proses tendernya sudah jalan sesuai mekanisme.
"Proyeknya milik Disdikpora dan bersumber dari APBD Maluku, tapi Dinas PU yang menangani proses pelelangannya," kata saksi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Halija Wally menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.