Ambon (ANTARA) -
Jaksa penyidik Kejati Maluku sementara melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"HH alias Hartanto yang sempat menjadi buronan jaksa ini sudah kami periksa sebagai tersangka setelah tim Tangkap Buron Kejagung RI bersama Kejati Maluku berhasil meringkusnya di Jakarta pada 3 September 2021," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Yeocheng Ahmadali di Ambon, Senin.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga diantaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR KKT, Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia sebagai pengawas.
Sedangkan BAP tersangka Hartanto belum dilimpahan ke pengadilan karena yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan jaksa dengan berbagai alasan.
Hartanto yang merupakan Direktur PT. Inti Artha Nusantara ini bersama tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus dugaan proyek bernilai Rp4,5 miliar bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.
Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar.
"Kita telah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka sehingga direncanakan dalam waktu dekat ini berkas Hartanto sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," tandas Yeocheng.