Ambon (Antara Maluku) - Lukas Olinger (40), terdakwa dugaan korupsi anggaran pembuatan taman hijau lingkungan sekolah dan taman dalam Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2014 senilai Rp410,5 juta, diadili majelis hakim tipikor Ambon.
Ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Buchori di Ambon, Selasa, membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Novi Temar.
Terdakwa ditahan JPU sejak 19 Desember 2014 ini merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten MTB.
Pada tahun 2014 lalu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten MTB melaksanakan kegiatan pendampingan DAK bidang lingkungan hidup senilai Rp78,7 juta.
Kemudian kegiatan pengawasan atau penertiban kewajiban Amdal, ULP/UKL DPLH
dan SPPL senilai Rp31,090 juta, pembangunan taman hijau lingkungan sekolah menunjang program adiwiyata (DAK) Rp60,1 juta.
Selain itu masih ada kegiatan penyusunan status lingkungan hidup dan daerah sebesar Rp16,7 juta, kegiatan penataan taman Kota Saumlaki Rp21,4 juta, kegiatan pembangunan taman dalam Kota Saumlaki Rp27,6 juta.
Anggaran tersebut dicairkan terdakwa selaku bendahara pengeluaran pengganti namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana dimaksud.
"Terdakwa juga tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang berasal dari surat perintah pencairan dana Rp14,5 juta karena uang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin kendaraan dinas namun tidak dilakukan," kata jaksa.
Sehingga Lukas Olinger diddakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai bendahara pengeluaran pengganti yang mencairkan dana sebesar Rp410,5 juta untuk biayai kegiatan badan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Buchori menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.