Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti 801 rekomendasi BPK RI yang menjadi temuan lembaga auditor keuangan negara tersebut pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Untuk seluruh rekomendasi BPK RI, pemerintah provinsi segera menindaklanjutinya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan yaitu selama dua bulan," kata Sekda Maluku Sadeli Ie di Ambon, Rabu.
Auditor utama keuangan negara VI BPK RI Laode Nusriadi telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2022 serta menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK RI 2022 di wilayah Maluku.
IHPD ini meliputi 12 LHP LKPD, tujuh LHP kinerja, serta dua LHP DTT yang mengungkapkan 259 temuan pemeriksaan dengan 801 rekomendasi.
Menurut Sadeli, hasil pemeriksaan BPK atas LKPD provinsi 2022 ditemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan 2022 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan diantaranya pengelolaan dana BOS belum memadai, realisasi belanja modal pada sejumlah OPD tidak sesuai kontrak, dan pengelolaan serta penatausahaan aset tetap belum memadai, serta belanja atas kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Maluku belum didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap dan sah.
"Kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK," tegas Sadeli.
Pemprov juga akan melakukan evaluasi kinerja yang menyeluruh terhadap setiap OPD termasuk yang menjadi sorotan BPK, dan pemerintah provinsi akan fokus dalam menanggapi rencana aksi atas temuan dimaksud.
Ia mengatakan yang namanya pengawasan keuangan itu setiap tahun dilakukan dan pasti saja ada kekeliruan yang dilakukan OPD dalam pelaksanaan anggarannya dan manusia itu tidak selamanya luput dari kesalahan dan kekhilafan.
Sementara Sekretaris DPRD Maluku Bodewin M. Wattimena menyatakan akan meminta pimpinan DPRD Maluku untuk memasukkan bukti-bukti perjalanan dinas setiap anggota dewan untuk kegiatan reses.
"Kita akan minta dari pimpinan DPRD agar selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat dan kalau sudah dilengkapi sesuai waktu yang ditentukan selama 60 hari maka status temuan BPK RI dengan sendirinya hilang," jelas Bodewin.
Kecuali temuan ini sifatnya materil, artinya sudah diperiksa namun tidak lengkap lalu disuruh kembalikan.
Tetapi dalam rekomendasi BPK RI hanya disuruh untuk memasukkan dan memenuhi bukti-bukti, kalau tidak dilakukan maka harus dikembalikan anggarannya.
Beda lagi kalau perintah BPK RI agar disetorkan ke kas daerah maka otomatis anggarannya harus dikembalikan.