Timika (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mendukung kelanjutan perundingan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Serikat Pekerja untuk mencapai kesepakatan soal kenaikan upah pekerja.
Bupati Mimika Klemen Tinal di Timika, Rabu, mengatakan, dengan adanya kenaikan tawaran upah pihak manajemen PT Freeport dan di sisi lain pihak Serikat Pekerja menurunkan tuntutannya mengindikasikan bahwa kedua belah pihak sudah semakin terbuka dan saling menghargai.
"Tentu Pemerintah Daerah menyambut baik berlanjutnya perundingan antara manajemen Freeport dengan SPSI. Kami melihat dua belah pihak semakin rasional dan fleksibel," kata Klemen Tinal.
Ia berharap kedua pihak memanfaatkan secara maksimal waktu yang ada untuk mencapai kesepakatan sehingga masalah kebuntuan perundingan untuk menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII periode 2011-2013 tidak dibawa ke ranah hukum yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Mudah-mudahan ini bisa secepatnya diselesaikan. Harus memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin supaya tidak kembali ke PKB sebelumnya," tutur Klemen Tinal.
Menurut dia, belum tercapainya kesepakatan menyangkut kenaikan upah pekerja salah satunya disebabkan karena belum adanya pemahaman yang sama antara pihak manajemen PT Freeport dengan Serikat Pekerja.
Pihak manajemen Freeport menilai tawaran kenaikan upah pekerja saat ini sudah maksimal karena memperhitungkan semua benefit yang didapat oleh pekerja. Di sisi lain, pekerja yang diwakili SPSI memperjuangkan kenaikan yang signifikan dalam hal upah pokok (basic sallary).
Saat berlangsung pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan SPSI di Hotel Clarion Makassar, Jumat (4/11), pihak manajemen PT Freeport mengajukan tawaran kenaikan upah pekerja sebesar 35 persen dari sebelumnya sebesar 30 persen.
Manajemen PT Freeport juga meminta pekerja segera membuka blokade jalan di Mil 27, Mil 28 Check Point 1 agar suplai bahan makanan, bahan bakar dan barang-barang operasional perusahaan dari Pelabuhan Portsite Amamapare ke Tembagapura bisa lancar kembali.
Namun tawaran tersebut belum diamini SPSI. Pihak SPSI PT Freeport menurunkan tawaran upah pokok pekerja dari standar 7,5 dolar AS per jam hingga 33 dollar AS per jam menjadi 4 dollar AS per jam untuk standar terendah atau jika dipersentasekan menjadi 87,7 persen.
"Sampai sekarang belum tercapai solusi karena belum mengena dari sisi upah pokok. Kami harapkan ada pergerakan lagi dari pihak manajemen," kata Ketua Bidang Organisasi PUK SPSI PT Freeport, Virgo Solossa.
Virgo mengatakan, pertemuan di Hotel Clarion Makassar pekan lalu diikuti enam orang manajemen PT Freeport yang dipimpin langsung Presiden Direktur & CEO, Armando Mahler dan dari pihak SPSI PT Freeport diikuti 13 orang pengurus.
Hingga saat ini ribuan karyawan PT Freeport masih terus menggelar aksi mogok kerja di Check Point 1 Mil 28 dekat Bandara Mozes Kilangin Timika. Pihak PUK SPSI PT Freeport telah mengajukan surat pemberitahuan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika untuk melanjutkan aksi mogok kerja selama sebulan mulai 15 November hingga 15 Desember 2011.
Menurut pengakuan sejumlah karyawan Freeport, selama satu bulan terakhir mereka tidak lagi menerima gaji setelah menggelar aksi mogok kerja sejak 15 September 2011.