Ambon (Antara Maluku) - Sekda Buru Selatan, Abubakar Masbait, yang ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi APBD setempat tahun 2009, menyatakan dirinya akan mengungkap keterlibatan pejabat lain.
"Saya akan melakukan perlawanan dengan didampingi kuasa hukum guna mengungkapkan keterlibatan oknum pejabat lainnya di Buru Selatan, termasuk Bupati setempat Tagop Soulissa yang saat itu memangku jabatan Ketua Bappeda," katanya, sebelum masuk mobil yang membawanya ke rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, kecamatan Baguala, kota Ambon, Jumat sore.
Abubakar diduga melakukan korupsi APBD Buru Selatan tahun anggaran 2009 senilai Rp1,3 miliar, saat masih menjabat Sekretaris DDPRD setempat.
Evakuasi tersangka dari kantor kejaksaan tinggi ke Rutan Waiheru disaksikan langsung oleh Kajati Maluku, Efenddy Harahap bersama sejumlah stafnya.
Abubakar sebenarnya diperiksa terkait tersangka Fence Lesnussa yang telah ditahan oleh penyidik Kejati Maluku di Rutan Waiheru pada 28 Oktober 2011.
Kajati Maluku, Efenddy Harahap menegaskan, tersangka ditahan karena memang terbukti bersalah berdasarkan sejumlah alat bukti akurat yang telah disita penyidik.
"Ini kan sudah lama, sekitar setahun ditunggu-tunggu untuk ditahan. Kami menangani (kasus ini) secara serius dengan tenaga dan biaya besar," tegasnya.
Kajati juga menyatakan ada kemungkinan penambahan tersangka baru.
"Kita intensif dalami penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, yang mungkin juga dapat mengungkap kasus dugaan korupsi lain di jajaran Pemkab Buru Selatan," ujarnya.
Tim penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah memeriksa Abubakar pada 3 Januari 2012. Pemeriksaan menyangkut perjalanan dinasnya sebagai Sekretaris DPRD Buru Selatan sebesar Rp1,3 milyar yang diduga fiktif.
Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti untuk membongkar perjalanan dinas fiktif Abubakar, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Jakarta.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Depdagri), berdasarkan dokumen-dokumen terkait perÂtanggungjawaban kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan dua institusi tersebut.
Pertanggungjawaban itu antara lain menyangkut pelatihan di Jakarta yang ternyata bohong, begitupun dokumen menyangkut biaya menginap di hotel yang fiktif.
Tim penyidik juga menemukan adanya pertanggungjawaban tiket pesawat, kapal laut, dan uang makan senilai Rp57 juta yang semuanya fiktif.
Uang makan fiktif Abubakar terbongkar ketika penyidik memeriksa pemilik warung Citra Wangi di Kabupaten Buru bernama, Sutrisno.