Ambon (Antara Maluku) - Sekda Buru Selatan, provinsi Maluku, Abubakar Masbait ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di Ambon, Jumat petang, sekitar pukul 18.25 WIT, terkait dugaan korupsi APBD setempat tahun anggaran 2009 senilai Rp1,3 miliar.
Penahanan Abubakar terkait peranannya saat menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan.
Sebelum ditahan yang bersangkutanan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Jumat ( 13/1) petang sejak pukul 15.00 WIT.
Tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru, kecamatan Baguala, kota Ambon dengan kenderaan tahanan kejaksaan negeri Ambon nomor polisi DE 8028 DM, dikawal dua personil polisi serta sejumlah jaksa.